Senin, 23 November 2015

Syarat-syarat yang berhubungan dengan alat untuk berburu

Alat yang dapat dipergunakan untuk berburu ini ada 2 macam, yaitu :
1.  Senjata tajam yang dapat melukai dan menembus kulit binatang buruan.
2.  Binatang-binatang yang terlatih untuk berburu.
A.  Adapun syarat-syarat alat untuk berburu yang berupa senjata tajam, seperti: tombak, panah, dan lain sebagainya itu ialah, senjata tersebut dapat menembus kulit, sehingga binatang buruan tersebut mati karena luka-luka yang ditimbulkannya dan bukan mati karena berat/kerasnya alat tersebut.
Perhatikanlah sabda Nabi SAW berikut ini :
عَنْ عَدِيٍّ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنْ صَيْدِ اْلمِعْرَاضِ فَقَالَ: اِذَا اَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَ اِذَا اَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَاِنَّهُ وَقِيْذٌ فَلاَ تَأْكُلْ. البخارى
Dari 'Adiy, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang berburu dengan mi'radl (tongkat yang ujungnya dari besi yang tajam), maka beliau bersabda, "Apabila kamu dapat membunuhnya dengan ujung mi'radl tersebut, makanlah. Namun apabila engkau membunuhnya dengan batang mi'radl, yang demikian itu termasuk mati sebab dipukul, maka jangan kamu makan". [HSR. Bukhari]
اِذَا رَمَيْتَ بِاْلمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْ وَ مَا اَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلاَ تَأْكُلْ. متفق عليه
Apabila kamu melempar dengan mi'radl, lalu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenai itu batang mi'radl, maka janganlah kamu makan. [HR. Muttafaq 'alaih]
اِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَزَقْتَ فَكُلْ وَ اِنْ لَمْ يَتَخَزَّقْ فَلاَ تَأْكُلْ. وَ لاَ تَأُكُلْ مِنَ اْلمِعْرَاضِ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتَ، وَ لاَ تَأْكُلْ مِنَ اْلبُنْدُقَةِ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتَ. احمد
Apabila kamu melepas (alat berburu) dengan mengucap bismillah dan dengannya kamu dapat melukainya, maka makanlah, dan jika tidak terlukai, maka janganlah kamu memakannya. Dan janganlah kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan (batang) mi'radl kecuali jika kamu dapat menyembelihnya, dan jangan kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan bunduqah (plintheng), kecuali jika kamu dapat menyembelihnya. [HSR. Ahmad]
Keterangan :
Yang dimaksud "bunduqah" dalam hadits tersebut adalah ketapel (plintheng), yang biasa dipergunakan oleh anak-anak untuk berburu burung dan sebagainya, yang pelurunya terbuat dari batu kerikil atu tanah liat yang dikeringkan, dan dilontarkan dengan jari-jari tangan kiri dan kanan.
Buruan yang diburu dengan alat ini bila mati, haram hukumnya untuk dimakan, karena alat ini membunuh tanpa menimbulkan luka, tetapi hanya meremukkan anggota bagian dalam dari binatang tersebut, sehingga sama dengan "yang mati dipukul".
Adapun senjata api, senapan atau bedil, boleh pula dipergunakan untuk berburu, karena pelurunya lebih dapat menembus kulit dibanding dengan panah, tombak dan sebagainya.
B. Adapun syarat-syarat bagi alat berburu yang berupa binatang pemburu seperti anjing, burung rajawali, burung elang dan lain sebagainya, antara lain :
*   Binatang-binatang tersebut telah dididik dan dilatih untuk berburu, dan telah nampak kelebihan dan keistimewaannya dibanding dengan binatang sejenis yang lain karena hasil didikan itu, seperti bila diperintah menurut, bila dilarang mau berhenti dan bila dipanggil datang.
*   Binatang-binatang tersebut menangkap hasil buruan itu benar-benar untuk tuannya dan bukan untuk dirinya sendiri.
Dalil-dalil pelaksanaan :
يَسْاَلُوْنَكَ مَا ذَآ اُحِلَّ لَهُمْ، قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيّبتُ وَ مَا عَلَّمْتُمْ مّنَ اْلجَوَارِحِ مُكَلّبِيْنَ تُعَلّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَ اذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ. المائدة:4
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan untuk mereka ?". Katakanlah, "Telah dihalalkan padamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma Allah atasnya". [QS. Al-Maidah : 4]
اِذَا اَرْسَلْتَ اْلكَلْبَ فَاَكَلَ مِنَ الصَّيْدِ فَلاَ تَأْكُلْ فَاِنَّمَا اَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ فَاِذَا اَرْسَلْتَهُ فَقَتَلَ وَ لَمْ يَأْكُلْ فَكُلْ فَاِنَّمَا اَمْسَكَهُ عَلَى صَاحِبِهِ. احمد و مثله فى الصحيحين

Jika kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan  kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepaskannya kemudian dapat membunuh dan tidak memakannya, maka makanlah, karena dia itu menangkap untuk tuannya. [HR. Ahmad, dan diriwayatkan pula yang seperti itu oleh Bukhari dan Muslim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar