Alat
yang dapat dipergunakan untuk berburu ini ada 2 macam, yaitu
:
1. Senjata tajam yang dapat melukai dan menembus
kulit binatang buruan.
2. Binatang-binatang yang terlatih untuk
berburu.
A. Adapun syarat-syarat alat untuk berburu yang
berupa senjata tajam, seperti: tombak, panah, dan lain sebagainya itu ialah,
senjata tersebut dapat menembus kulit, sehingga binatang buruan tersebut mati
karena luka-luka yang ditimbulkannya dan bukan mati karena berat/kerasnya alat
tersebut.
Perhatikanlah
sabda Nabi SAW berikut ini :
عَنْ عَدِيٍّ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنْ صَيْدِ
اْلمِعْرَاضِ فَقَالَ: اِذَا اَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَ اِذَا اَصَبْتَ
بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَاِنَّهُ وَقِيْذٌ فَلاَ تَأْكُلْ. البخارى
Dari
'Adiy, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang berburu dengan mi'radl (tongkat yang ujungnya dari besi yang tajam),
maka beliau bersabda, "Apabila kamu dapat membunuhnya dengan ujung mi'radl
tersebut, makanlah. Namun apabila engkau membunuhnya dengan batang mi'radl, yang
demikian itu termasuk mati sebab dipukul, maka jangan kamu
makan".
[HSR. Bukhari]
اِذَا رَمَيْتَ بِاْلمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْ وَ مَا اَصَابَ
بِعَرْضِهِ فَلاَ تَأْكُلْ. متفق عليه
Apabila
kamu melempar dengan mi'radl, lalu dapat menembus (melukai) kulit, maka
makanlah. Tetapi jika yang mengenai itu batang mi'radl, maka janganlah kamu
makan.
[HR. Muttafaq 'alaih]
اِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَزَقْتَ فَكُلْ وَ اِنْ لَمْ يَتَخَزَّقْ
فَلاَ تَأْكُلْ. وَ لاَ تَأُكُلْ مِنَ اْلمِعْرَاضِ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتَ، وَ لاَ
تَأْكُلْ مِنَ اْلبُنْدُقَةِ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتَ. احمد
Apabila
kamu melepas (alat berburu) dengan mengucap bismillah dan dengannya kamu dapat
melukainya, maka makanlah, dan jika tidak terlukai, maka janganlah kamu
memakannya.
Dan janganlah kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan (batang)
mi'radl kecuali jika kamu dapat menyembelihnya, dan jangan kamu makan (apa-apa
yang diburu) dengan bunduqah (plintheng), kecuali jika kamu dapat
menyembelihnya.
[HSR. Ahmad]
Keterangan
:
Yang
dimaksud "bunduqah" dalam hadits tersebut adalah ketapel (plintheng),
yang biasa dipergunakan oleh anak-anak untuk berburu burung dan sebagainya, yang
pelurunya terbuat dari batu kerikil atu tanah liat yang dikeringkan, dan
dilontarkan dengan jari-jari tangan kiri dan kanan.
Buruan
yang diburu dengan alat ini bila mati, haram hukumnya untuk dimakan, karena alat
ini membunuh tanpa menimbulkan luka, tetapi hanya meremukkan anggota bagian
dalam dari binatang tersebut, sehingga sama dengan
"yang mati dipukul".
Adapun
senjata api, senapan atau bedil, boleh pula
dipergunakan untuk berburu, karena pelurunya lebih dapat menembus kulit
dibanding dengan panah, tombak dan sebagainya.
B. Adapun syarat-syarat bagi alat berburu yang
berupa binatang pemburu seperti anjing, burung rajawali, burung elang dan lain
sebagainya, antara lain :
* Binatang-binatang tersebut telah dididik dan
dilatih untuk berburu, dan telah nampak kelebihan dan keistimewaannya dibanding
dengan binatang sejenis yang lain karena hasil didikan itu, seperti bila
diperintah menurut, bila dilarang mau berhenti dan bila dipanggil
datang.
* Binatang-binatang tersebut menangkap hasil
buruan itu benar-benar untuk tuannya dan bukan untuk dirinya
sendiri.
Dalil-dalil
pelaksanaan :
يَسْاَلُوْنَكَ مَا ذَآ اُحِلَّ لَهُمْ، قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيّبتُ
وَ مَا عَلَّمْتُمْ مّنَ اْلجَوَارِحِ مُكَلّبِيْنَ تُعَلّمُوْنَهُنَّ مِمَّا
عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَ اذْكُرُوا اسْمَ
اللهِ عَلَيْهِ. المائدة:4
Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan untuk mereka ?". Katakanlah, "Telah dihalalkan
padamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang
penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah
mengajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa-apa yang
mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma Allah atasnya".
[QS. Al-Maidah : 4]
اِذَا اَرْسَلْتَ اْلكَلْبَ فَاَكَلَ مِنَ الصَّيْدِ فَلاَ تَأْكُلْ
فَاِنَّمَا اَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ فَاِذَا اَرْسَلْتَهُ فَقَتَلَ وَ لَمْ
يَأْكُلْ فَكُلْ فَاِنَّمَا اَمْسَكَهُ عَلَى صَاحِبِهِ. احمد و مثله فى الصحيحين
Jika
kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan
dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu
melepaskannya kemudian dapat membunuh dan tidak memakannya, maka makanlah,
karena dia itu menangkap untuk tuannya.
[HR. Ahmad, dan diriwayatkan pula yang seperti itu oleh Bukhari dan
Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar