Berdasar
sunnah Nabi SAW, orang Islam diharuskan meninggalkan
tempat jamuan yang ada khamrnya, termasuk duduk-duduk dengan orang yang sedang
minum khamr.
Diriwayatkan
dari 'Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :