Ketika
pasukan 'Abdullah bin Jahsy yang hanya sedikit itu mendapati angkatan
perdagangan kaum Quraisy, lalu mereka bermusyawarah.
Dan akhirnya mereka sepakat untuk menyerang angkatan
perdagangan tersebut dan merampasnya. Maka terjadilah peperangan, dan
'Amr bin Al-Hadlramiy (kepala angkatan Quraisy tersebut) terkena panah Waqid bin
'Abdullah sehingga tewas. Kemudian
kawan-kawan 'Amr bin Al-Hadlramiy yaitu 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan
dan Naufal bin 'Abdullah berhasil ditawan.
Peristiwa
itu terjadi pada akhir bulan Rajab tahun kedua Hijrah.
Selanjutnya orang Quraisy yang tertawan tadi yang satu dapat melepaskan diri,
yaitu Naufal bin 'Abdullah, sehingga tinggal dua orang tawanan yang berhasil
dibawa pulang oleh pasukan 'Abdullah bin Jahsy, yaitu Hakam bin Kaisan dan
'Utsman bin 'Abdullah. Dan inilah rampasan dan tawanan yang
pertama kali didapatkan oleh kaum muslimin.
Kaum
musyrikin di Makkah, setelah mendapat khabar terjadinya perampasan yang
dilakukan oleh kaum muslimin, mereka segera mengirim pasukan ke desa tersebut,
untuk mengejar pasukan kaum muslimin yang hanya sedikit itu, tetapi ketika
tentara Quraisy sampai di desa tersebut, tentara muslimin telah kembali ke
Madinah.
Pasukan
'Abdulalh bin Jahsy kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan
rampasan unta yang membawa barang-barang dagangan.
Maka tersiarlah khabar kepada penduduk Makkah dan Madinah, dan tempat-tempat di
sekeliling dua negeri tersebut, bahwa pengikut Muhammad (kaum muslimin) telah
merampas perdagangan kaum Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan
oleh penduduk di kedua kota
tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Makkah dan kaum
Yahudi di Madinah amat mencela dan mencaci perbuatan kaum muslimin yang seperti
itu. Karena telah ada undang-undang bagi bangsa 'Arab umumnya, istimewa
pula kaum 'Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah
dan Muharram) tidak diijinkan bagi bangsa 'Arab berbuat pertumpahan darah,
apalagi berperang. Kaum musyrikin Quraisy dan kaum Yahudi
sangat mencela perbuatan yang keluar dari undang-undang tersebut, dan mereka
menyiarkan pula ke mana-mana, bahwa Muhammad dan kaum pengikutnya membolehkan
perbuatan pertumpahan darah pada bulan haram, dan merampas serta menawan pada
bulan itu.
Mereka
tidak mengerti, bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak menyuruh berbuat yang demikian
itu, bahkan ketika 'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi SAW
dengan membawa barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tersebut, maka Nabi
SAW bersabda :
مَا اَمَرْتُكُمْ بِقِتَالٍ فِى الشَّهْرِ اْلحَرَامِ
Saya
tidak menyuruh kamu sekalian berperang di dalam bulan haram itu.
Memang
Nabi SAW tidak menyuruh ‘Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawannya untuk menyerang,
tetapi mereka itu hanya disuruh untuk menyelidiki orang-orang Quraisy, lalu
supaya memberitahukannya kepada beliau.
Maka
ketika itupun Nabi SAW tidak mau menerima tawanan dan rampasan tersebut,
kemudian 'Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawan menyesali perbuatannya yang tidak
mengikut perintah Nabi SAW itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar