Rabu, 16 Desember 2015

Tawanan dan Rampasan yang Pertama Kali

Ketika pasukan 'Abdullah bin Jahsy yang hanya sedikit itu mendapati angkatan perdagangan kaum Quraisy, lalu mereka bermusyawarah. Dan akhirnya mereka sepakat untuk menyerang angkatan perdagangan tersebut dan merampasnya. Maka terjadilah peperangan, dan 'Amr bin Al-Hadlramiy (kepala angkatan Quraisy tersebut) terkena panah Waqid bin 'Abdullah sehingga tewas. Kemudian kawan-kawan 'Amr bin Al-Hadlramiy yaitu 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan dan Naufal bin 'Abdullah berhasil ditawan.

Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Rajab tahun kedua Hijrah. Selanjutnya orang Quraisy yang tertawan tadi yang satu dapat melepaskan diri, yaitu Naufal bin 'Abdullah, sehingga tinggal dua orang tawanan yang berhasil dibawa pulang oleh pasukan 'Abdullah bin Jahsy, yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin 'Abdullah. Dan inilah rampasan dan tawanan yang pertama kali didapatkan oleh kaum muslimin.
Kaum musyrikin di Makkah, setelah mendapat khabar terjadinya perampasan yang dilakukan oleh kaum muslimin, mereka segera mengirim pasukan ke desa tersebut, untuk mengejar pasukan kaum muslimin yang hanya sedikit itu, tetapi ketika tentara Quraisy sampai di desa tersebut, tentara muslimin telah kembali ke Madinah.
Pasukan 'Abdulalh bin Jahsy kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan rampasan unta yang membawa barang-barang dagangan. Maka tersiarlah khabar kepada penduduk Makkah dan Madinah, dan tempat-tempat di sekeliling dua negeri tersebut, bahwa pengikut Muhammad (kaum muslimin) telah merampas perdagangan kaum Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan oleh penduduk di kedua kota tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Makkah dan kaum Yahudi di Madinah amat mencela dan mencaci perbuatan kaum muslimin yang seperti itu. Karena telah ada undang-undang bagi bangsa 'Arab umumnya, istimewa pula kaum 'Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram) tidak diijinkan bagi bangsa 'Arab berbuat pertumpahan darah, apalagi berperang. Kaum musyrikin Quraisy dan kaum Yahudi sangat mencela perbuatan yang keluar dari undang-undang tersebut, dan mereka menyiarkan pula ke mana-mana, bahwa Muhammad dan kaum pengikutnya membolehkan perbuatan pertumpahan darah pada bulan haram, dan merampas serta menawan pada bulan itu.
Mereka tidak mengerti, bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak menyuruh berbuat yang demikian itu, bahkan ketika 'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi SAW dengan membawa barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tersebut, maka Nabi SAW bersabda :
مَا اَمَرْتُكُمْ بِقِتَالٍ فِى الشَّهْرِ اْلحَرَامِ
Saya tidak menyuruh kamu sekalian berperang di dalam bulan haram itu.
Memang Nabi SAW tidak menyuruh ‘Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawannya untuk menyerang, tetapi mereka itu hanya disuruh untuk menyelidiki orang-orang Quraisy, lalu supaya memberitahukannya kepada beliau.

Maka ketika itupun Nabi SAW tidak mau menerima tawanan dan rampasan tersebut, kemudian 'Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawan menyesali perbuatannya yang tidak mengikut perintah Nabi SAW itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar