Sebelum
mereka (musuh-musuh Islam) mulai menyerang kaum muslimin, Allah menurunkan wahyu
kepada Nabi SAW :
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْا، وَ اِنَّ
اللهَ عَلى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ. الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ
بِغَيْرِ حَقّ اِلاَّ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللهُ، وَ لَوْلاَ دَفْعُ اللهِ
النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوَاتٌ وَّ
مَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللهِ كَثِيْرًا.
وَ لَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ
يَّنْصُرُه. اِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ. الَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِى
اْلاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلوةَ وَ اتُوا الزَّكوةَ وَ اَمَرُوْا بِاْلمَعْرُوْفِ وَ
نَهَوْا عَنِ اْلمُنْكَرِ. وَ ِللهِ عَاقِبَةُ اْلاُمُوْرِ. الحج:39-41
Telah
diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya.
Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka
itu. (39) (yaitu) orang-orang yang telah diusir
dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka
berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya
Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain,
tentulah telah dirobohkan biara-biara Nashrani, gereja-gereja, rumah-rumah
ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong
(agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat
lagi Maha Perkasa. (40) (yaitu) orang-orang yang
jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan
shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari
perbuatan yang munkar, dan kepada Allah lah kembali segala
urusan.
(41) [QS. Al-Hajj : 39-41]
Maksud
ayat tersebut sebagai berikut : Karena kaum muslimin sudah beberapa lama
dianiaya, diperlakukan sewenang-wenang dan telah diusir dari tanah air mereka
yang mereka cintai, hanya disebabkan karena mereka berkata, "Bahwa Tuhan yang
sesungguhnya ialah Allah", maka diperkenankan mereka itu berperang melawan
orang-orang yang berbuat sewenang-wenang itu. Tuhan berkuasa
memberikan pertolongan kepada kaum muslimin yang teraniaya itu. Karena
jika Allah tidak menolak atau menahan serangan mereka yang menganiaya itu,
niscaya akan dihancurkan oleh mereka itu semua tempat
peribadatan, baik tempat-tempat peribadatan pendeta-pendeta Yahudi dan Nashrani,
maupun tempat peribadatan kaum muslimin. Dan Allah pasti
memberikan pertolongan kepada kaum muslimin yang sungguh-sungguh menolong atau
membela agama Allah, sekalipun jumlah kaum muslimin itu sedikit. Karena Allah Maha Kuat lagi Maha Menang. Demikian itu karena jika kaum muslimin itu berada di suatu negeri,
mereka itu dapat bersungguh-sungguh mengerjakan ibadah kepada Allah, seperti
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, memerintahkan semua perbuatan yang baik
dan mencegah semua perbuatan yang jahat.
Jadi,
sekalipun pada masa itu kaum muslimin belum seberapa kekuatannya jika
dibandingkan dengan kekuatan pihak musuh-musuh Islam tersebut, namun Allah
sendirilah yang akan memberikan pertolongan kepada kaum Muslimin dengan
sepenuhnya, agar kemenangan jatuh di tangan kaum muslimin.
Selanjutnya
Allah menurunkan pula wahyu kepada Nabi SAW
:
وَ قَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَ لاَ
تَعْتَدُوْا، اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ اْلمُعْتَدِيْنَ. وَ اقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ
ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَ اَخْرِجُوْهُمْ مّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَ اْلفِتْنَةُ
اَشَدُّ مِنَ اْلقَتْلِ. وَ لاَ تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ
حَتّى يُقَاتِلُوْكُمْ فِيْهِ. فَاِنْ قَاتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ، كَذلِكَ
جَزَاءُ اْلكَافِرِيْنَ، فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. وَ
قَاتِلُوْهُمْ حَتّى لاَ تَكُوْنَ فِتْنَةٌ، وَّ يَكُوْنَ الدّيْنُ ِللهِ. فَاِنِ
انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ اِلاَّ عَلَى الظّلِمِيْنَ. البقرة:190-193
Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.
(190) Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah), dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka
di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.
Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah
mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang
kafir. (191) Kemudian jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (192) Dan perangilah mereka itu sehingga
tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya semata-mata untuk
Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dhalim.
(193)
[QS.
Al-Baqarah : 190-193]
Maksud
ayat tersebut sebagai berikut :
Kaum
muslimin diperintahkan Allah supaya memerangi orang-orang yang memerangi mereka,
tetapi di dalam peperangan itu kaum muslimin tidak diperkenankan melampaui
batas.
Yaitu, tidak diperkenankan membunuh orang-orang yang
lemah-lemah, seperti orang tua, wanita, orang yang sedang sakit dan orang-orang
yang tidak turut berperang serta orang-orang yang menyerah, dan tidak pula
diperkenankan merusak rumah-rumah, binatang, pohon-pohon dan sebagainya.
Kemudian apabila terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum kafirin (kaum
musyrikin) maka dimana saja kaum muslimin bertemu dengan mereka supaya
membunuhnya, dan diperintahkan juga supaya kaum muslimin mengusir mereka dari
tempat mereka mengusir kaum muslimin, karena gangguan, rintangan dan halangan
itu lebih berbahaya dan lebih mengkhawatirkan bagi Islam dan kaum muslimin dari
pada adanya pembunuhan dalam peperangan.
Kemudian
kaum muslimin tidak diperkenankan memerangi kaum kafirin dan musyrikin di dekat
Masjidil Haram di Makkah, kecuali jika mereka menyerang kaum muslimin di tempat
tersebut, maka barulah kaum muslimin diperkenankan memerangi mereka di tempat
itu.
Adapun jika kaum kafirin dan musyrikin menghentikan perbuatan
mereka, lalu mengikut Islam dengan sesungguhnya, maka Allah itu Pengampun lagi
Penyayang.
Dan
juga kaum muslimin diperintahkan memerangi kaum penghalang dan pengganggu Islam
sehingga tidak ada lagi halangan dan gangguan pada kaum muslimin dalam
mengerjakan agamanya, yang demikian itu dengan tujuan agar supaya kaum muslimin
dalam mengerjakan agamanya tulus ikhlash karena Allah semata, tidak lagi
khawatir dirintangi, dihalangi dan diganggu dalam berbhakti kepada Allah, serta
dalam menyiarkan agamanya kepada segenap manusia. Adapun jika
kaum kafirin dan kaum musyrikin berhenti dari perbuatannya memusuhi Islam dan
kaum muslimin, maka kaum muslimin tidak diperkenankan memulai menimbulkan
permusuhan dan peperangan dengan mereka, kecuali terhadap mereka yang mendahului
berbuat dhalim terhadap kaum muslimin.
Dengan
ayat tersebut jelaslah pula bahwa kaum muslimin diperintahkan memerangi kaum
kafirin atau musyrikin itu karena mereka lebih dulu menyerang kaum muslimin, dan
jika mereka itu tidak menyerang lebih dulu terhadap kaum muslimin, maka kaum
muslimin tidak diperkenankan menyerang mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar