Sabtu, 12 Desember 2015

Larangan Duduk Pada Jamuan Makan yang di situ Disuguhkan/ Diedarkan Khamr

Berdasar sunnah Nabi SAW, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat jamuan yang ada khamrnya, termasuk duduk-duduk dengan orang yang sedang minum khamr.
Diriwayatkan dari 'Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا اْلخَمْرُ. احمد
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan khamr. [HR. Ahmad]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا اْلخَمْرُ. الدارمى
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk pada jamuan makan yang  ada minum khamr padanya". [HR. Ad-Darimiy]
Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran jika menyaksikan-nya. Tetapi jika tidak mampu, dia  harus menyingkir atau meninggalkannya.
Dalam salah satu kisah diceritakan, bahwa Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah mendera orang-orang yang minum khamr dan yang ikut menyaksikan jamuan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu qaum yang diadukan kepadanya karena minum khamr, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lalu ada orang yang berkata, bahwa diantara mereka itu ada yang berpuasa. Maka jawab 'Umar, "Dera dulu, dia !". Apakah kamu tidak mendengar firman Allah :
وَ قَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى اْلكِتبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ ايتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَ يُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِى حَدِيْثٍ غيْرِهِ اِنَّكُمْ اِذًا مّثْلُهُم. النساء:140

Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam Al-Qur'an, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentang dan diejeknya. Maka itu janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu memasuki dalam pembicaraanan yang lain. Sebab sesungguhnya jika kamu berbuat demikian adalah sama dengan mereka. [QS. An-Nisaa' : 140]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar